Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang meminta pemerintah daerah tidak melakukan pemberhentian terhadap guru honorer secara sepihak. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga pendidik non-ASN di berbagai daerah.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta tetap mempertahankan guru honorer yang masih aktif mengajar, terutama di sekolah-sekolah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik. Kementerian menilai keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan untuk mendukung proses belajar mengajar.
Mendikdasmen menegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN harus dilakukan secara hati-hati dan tidak mengganggu pelayanan publik di sektor pendidikan. Pemerintah daerah juga diminta melakukan pendataan serta evaluasi kebutuhan guru secara objektif sebelum mengambil kebijakan terkait tenaga honorer.
Selain itu, SE tersebut mendorong pemda untuk memprioritaskan guru honorer dalam skema penataan pegawai pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberi ruang bagi guru honorer memperoleh kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik di masa mendatang.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh sejumlah organisasi guru. Mereka berharap pemerintah pusat dan daerah dapat memperkuat koordinasi agar tidak terjadi lagi pemberhentian guru honorer secara massal yang berdampak pada kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Dengan terbitnya surat edaran ini, pemerintah berharap stabilitas pendidikan di daerah tetap terjaga serta hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang optimal tidak terganggu.
