June 6, 2026

Pedoman Media Siber

Sebagai media berbasis digital, Kabar Negeriku berpedoman pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers Republik Indonesia.

Berikut pedoman media siber yang menjadi acuan dalam kegiatan jurnalistik Kabar Negeriku:

1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi untuk memastikan akurasi informasi. Kabar Negeriku mengedepankan prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan.

2. Profesionalitas Wartawan

Wartawan Kabar Negeriku menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, menaati Kode Etik Jurnalistik, serta menghormati hak narasumber dan kepentingan publik.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Kabar Negeriku melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. Setiap kesalahan pemberitaan akan diperbaiki secepatnya disertai penjelasan koreksi apabila diperlukan.

4. Konten Buatan Pengguna

Komentar, opini, atau materi yang dikirim pengguna menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna. Kabar Negeriku berhak menyunting atau menghapus konten yang mengandung unsur hoaks, fitnah, ujaran kebencian, pornografi, SARA, maupun pelanggaran hukum lainnya.

5. Larangan Konten Melanggar Hukum

Kabar Negeriku tidak memuat konten yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk berita bohong, plagiarisme, diskriminasi, dan konten yang merugikan kepentingan publik.

6. Perlindungan Anak dan Korban

Dalam pemberitaan yang melibatkan anak, korban kekerasan seksual, maupun kelompok rentan lainnya, identitas korban akan disamarkan sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

7. Penggunaan Sumber dan Kutipan

Setiap penggunaan kutipan, foto, video, maupun materi dari pihak lain akan mencantumkan sumber secara jelas sesuai ketentuan hak cipta dan etika jurnalistik.

8. Koreksi Konten Digital

Berita yang telah dipublikasikan dan memerlukan pembaruan atau koreksi akan diperbaiki tanpa menghilangkan substansi utama informasi serta tetap menjaga transparansi kepada pembaca.

9. Iklan dan Konten Bersponsor

Konten iklan, advertorial, atau kerja sama komersial akan ditandai secara jelas agar dapat dibedakan dari produk jurnalistik.

10. Penutup

Pedoman ini menjadi landasan operasional redaksi Kabar Negeriku dalam menjalankan fungsi pers yang independen, profesional, dan bertanggung jawab kepada publik.

Kabar Negeriku