Pandeglang – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SDN Pancaran 1, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, senilai Rp1.040.073.647, kembali menuai sorotan tajam.
Setelah sebelumnya muncul dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan, persoalan kini berkembang dengan munculnya keterangan seorang warga Kecamatan Munjul yang menyebut adanya dugaan pembagian persentase dari anggaran revitalisasi.
Kepada wartawan, Sabtu (19/09/2026), warga yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut menyampaikan bahwa diduga terdapat 10 persen dari anggaran yang diterima oleh oknum kepala sekolah, sementara sebagian dana lainnya disebut berkaitan dengan pihak bernama Ajun.
“Dari anggaran sekitar Rp1,04 miliar itu diduga ada 10 persen yang diambil oleh oknum kepala sekolah. Sisanya diberikan kepada Pak Ajun. Pihak P2SP juga disebut digaji oleh Pak Ajun agar mengakui bahwa pembangunan tersebut dikelola oleh P2SP,” ungkap sumber tersebut kepada wartawan.
Keterangan tersebut masih berupa informasi dari sumber dan belum terverifikasi secara independen. Hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti yang dapat memastikan bahwa kepala sekolah menerima 10 persen atau bahwa P2SP menerima pembayaran sebagaimana disebutkan sumber.
Namun, jika informasi tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal kualitas pembangunan fisik, melainkan menyangkut mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran pemerintah senilai lebih dari Rp1 miliar.
10 Persen Itu Berapa? Publik Berhak Mendapat Jawaban
Jika benar terdapat dugaan pembagian 10 persen dari nilai Rp1.040.073.647, maka nilainya secara matematis sekitar Rp104 juta.
Angka tersebut bukan jumlah kecil.
Karena itu, GOW-BANTEN menilai informasi tersebut harus diuji secara serius melalui dokumen dan pemeriksaan terhadap seluruh transaksi yang berkaitan dengan program revitalisasi SDN Pancaran 1.
Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada saling bantah.
“Kalau memang tidak pernah ada 10 persen, sangat mudah untuk menjawabnya. Tunjukkan dokumen, bukti transaksi, laporan keuangan dan pertanggungjawaban kegiatan. Tetapi kalau memang ada aliran dana, harus jelas siapa penerimanya, atas dasar apa, dan untuk kepentingan apa,” tegas Raeynold.
Menurutnya, pemeriksaan harus mampu menjawab satu pertanyaan mendasar:
Ke mana sebenarnya anggaran Rp1,04 miliar tersebut mengalir?
Selain dugaan 10 persen, GWI juga mempertanyakan informasi mengenai keterlibatan Ajun dalam pelaksanaan revitalisasi.
Jika benar Ajun menjadi pihak yang mengendalikan sebagian besar pekerjaan, maka perlu dijelaskan dalam kapasitas apa dirinya terlibat, siapa yang menunjuk, apa dasar keterlibatannya, dan apakah terdapat dokumen resmi yang mengaturnya.
“Kalau Ajun hanya membantu sebagai tenaga pelaksana atau penyedia tertentu, jelaskan. Tetapi kalau benar mengendalikan pekerjaan, mengatur tenaga kerja, material, pembayaran, bahkan berhubungan dengan P2SP, publik perlu mengetahui dasar hukumnya dan mekanismenya,” kata Raeynold.
Informasi mengenai dugaan P2SP mendapat bayaran agar menyatakan bahwa pembangunan dikelola P2SP juga menjadi perhatian serius.
Raeynold mengatakan, jika mekanisme program memang dilaksanakan melalui P2SP, maka keberadaan P2SP harus dapat dibuktikan melalui SK, struktur kepengurusan, pembagian tugas, dokumen pelaksanaan, bukti transaksi, laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban.
“Jangan sampai P2SP hanya digunakan sebagai nama di atas kertas, sementara pengendalian pekerjaan dan keuangan berada di tangan pihak lain. Ini yang harus dibuktikan atau dibantah dengan dokumen,” tegasnya.
Sementara itu, Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, meminta pihak berwenang tidak menutup mata terhadap informasi tersebut.
“Kalau ini hanya isu, mari buktikan bahwa ini isu. Kalau ada dokumen yang menunjukkan semuanya sesuai aturan, buka kepada publik. Tetapi kalau ada kejanggalan, jangan ada yang mencoba menutupinya,” ujar Jaka.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya melihat bangunan yang sudah berdiri.
“Yang harus diperiksa bukan hanya fisiknya. Periksa uangnya, periksa dokumennya, periksa rekeningnya, periksa pembayaran material, periksa pembayaran tenaga kerja, dan periksa siapa yang sebenarnya mengendalikan kegiatan,” katanya.
Atas munculnya informasi tersebut, GOW-BANTEN mendesak Dindikpora, Bupati Pandeglang, Gubernur Banten, BPK, serta aparat penegak hukum terkait di Banten untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat dasar yang cukup.
GOW-BANTEN meminta agar beberapa hal berikut diperiksa:
– RAB revitalisasi SDN Pancaran 1;
– SK dan struktur P2SP;
– rekening dan transaksi terkait bantuan;
– bukti pencairan anggaran;
– bukti pembelian material;
– pembayaran tenaga kerja;
– kuitansi dan bukti transfer;
– laporan pertanggungjawaban;
– pihak yang mengendalikan pekerjaan;
– dasar keterlibatan Ajun;
– serta kesesuaian pekerjaan dengan mekanisme program.
Raeynold menegaskan, pihaknya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun.
“Kami tidak mengatakan kepala sekolah mengambil 10 persen. Kami mengatakan ada informasi dari masyarakat yang menyebut demikian, dan informasi itu harus diuji. Kalau benar, silakan diproses sesuai ketentuan. Kalau tidak benar, buktikan dengan dokumen. Sederhana.”
Dengan nilai bantuan mencapai Rp1.040.073.647, masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang tersebut digunakan dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Terlebih, sebelumnya telah muncul sejumlah pertanyaan mengenai K3, struktur P2SP dan dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan revitalisasi SDN Pancaran 1.
Kini muncul pula keterangan mengenai dugaan “jatah 10 persen”.
Rangkaian informasi tersebut membuat transparansi menjadi semakin penting.
Apakah benar ada aliran dana 10 persen? Siapa penerimanya? Atas dasar apa? Apakah Ajun benar mengendalikan pekerjaan? Apakah P2SP benar-benar menjalankan fungsi sebagaimana mestinya? Dan siapa yang bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan anggaran Rp1,04 miliar tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari pihak-pihak terkait.
GOW-BANTEN menyatakan akan tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SDN Pancaran 1, P2SP, Ajun maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi substantif dari pihak-pihak yang disebut mengenai dugaan pembagian 10 persen, dugaan pembayaran kepada P2SP, serta dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan revitalisasi SDN Pancaran 1.”Tutup
