Negeriku — Ketua Aliansi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Asep Mulyadi alias Asep Tagor, menyoroti pemilihan narasumber dalam kegiatan “Pembinaan Kerukunan dan Toleransi Masyarakat dalam Mendukung Persatuan dan Kesatuan Bangsa Tahun 2026” yang diselenggarakan Pemerintah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 Oktober 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Diponegoro, Kantor Kecamatan Kemang, tersebut dihadiri sekitar 20 peserta yang terdiri atas tokoh agama dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Kemang.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Kemang, Ustaz Syamsuddin, hadir sebagai narasumber dan menyampaikan pentingnya menjaga kerukunan, menghormati perbedaan, serta membangun hubungan harmonis antarumat beragama dan antarkelompok masyarakat.
Asep Tagor menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh upaya pemerintah dalam memperkuat kerukunan dan toleransi di tengah masyarakat. Namun, ia menilai bahwa pemilihan narasumber untuk kegiatan yang mengusung tema toleransi perlu mempertimbangkan aspek keteladanan, rekam jejak komunikasi, dan sikap terhadap kelompok yang berbeda pandangan.
“Saya mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kecamatan Kemang ini. Tema yang diangkat sangat relevan dengan kondisi masyarakat yang beragam dan sejalan dengan misi Aliansi Ormas Kecamatan Kemang dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Namun, pemilihan narasumber juga harus menjadi perhatian serius agar pesan yang disampaikan benar-benar sejalan dengan nilai-nilai toleransi,” ujar Asep Tagor.
Aliansi Ormas Kecamatan Kemang yang terdiri atas Pemuda Pancasila, BBR, dan BPPKB Banten, menurut Asep, memiliki komitmen untuk turut menjaga kondusivitas wilayah serta mendorong kehidupan bermasyarakat yang harmonis di tengah perbedaan agama, keyakinan, budaya, dan pemahaman.
Pemilihan Narasumber Harus Sejalan dengan Semangat Toleransi
Asep mempertanyakan apakah Pemerintah Kecamatan Kemang telah mempertimbangkan secara menyeluruh aspek keteladanan dan kemampuan membangun dialog yang inklusif sebelum menetapkan narasumber dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, berdasarkan pengamatannya terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat, Ustaz Syamsuddin kerap dikaitkan dengan pernyataan yang dinilai menyinggung kelompok-kelompok yang memiliki perbedaan paham dengannya. Hal tersebut, menurut Asep, perlu menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan bagi penyelenggara kegiatan.
“Ketika seseorang dipercaya menyampaikan materi tentang toleransi, bukan hanya kemampuan berbicara atau penguasaan materi yang perlu diperhatikan. Sikap, cara berkomunikasi, serta bagaimana seseorang memperlakukan pihak yang berbeda pandangan juga penting untuk menjadi pertimbangan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk mempersoalkan tema kegiatan ataupun menolak upaya pembinaan kerukunan. Sebaliknya, kritik itu disampaikan sebagai bentuk kepedulian agar kegiatan pemerintah benar-benar menghadirkan pesan yang konsisten antara materi, figur narasumber, dan praktik kehidupan bermasyarakat.
Menurut Asep, pembinaan toleransi tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, penyampaian materi, atau dokumentasi acara semata. Nilai-nilai yang disampaikan harus tercermin dalam ucapan, sikap, dan tindakan nyata, terutama dalam menghadapi masyarakat yang memiliki perbedaan agama, keyakinan, maupun pemahaman.
“Jangan sampai kita berbicara tentang toleransi di dalam forum, tetapi dalam kehidupan sehari-hari justru tidak memberikan ruang yang layak bagi orang-orang yang berbeda pandangan. Semangat toleransi harus diwujudkan melalui keteladanan, penghormatan, dan kesediaan membangun dialog secara terbuka,” tambahnya.
Kebebasan Beragama Dijamin Konstitusi
Asep juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap perbedaan merupakan bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia merujuk pada Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional mengenai kehidupan beragama di Indonesia.
Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara itu, Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Menurut Asep, ketentuan tersebut harus menjadi pedoman bagi pemerintah, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kehidupan yang damai serta menghormati hak setiap warga negara.
Ia menilai bahwa keberagaman bukan alasan untuk membangun sekat sosial, melainkan kenyataan yang harus dikelola dengan kedewasaan, komunikasi yang baik, dan penghormatan terhadap hak orang lain.
Dalam perspektif Islam, Asep turut mengingatkan firman Allah SWT dalam Surah Al-Kafirun ayat 6, *“Lakum dīnukum wa liya dīn”*, yang secara umum diterjemahkan sebagai “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku”.
Menurutnya, prinsip tersebut mengingatkan pentingnya memahami batas keyakinan masing-masing sekaligus menjaga sikap saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia menegaskan bahwa toleransi tidak berarti mencampuradukkan ajaran atau keyakinan antaragama. Setiap umat beragama tetap memiliki kebebasan menjalankan ajaran agamanya masing-masing, dengan tetap menghormati hak orang lain untuk menjalankan keyakinannya.
Toleransi Harus Diwujudkan dalam Tindakan Nyata
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa toleransi merupakan sikap menghargai perbedaan, menerima keberagaman, serta memberikan ruang bagi setiap orang untuk hidup berdampingan secara damai tanpa harus kehilangan keyakinan masing-masing.
Implementasi toleransi, menurutnya, dapat diwujudkan melalui berbagai tindakan sederhana, seperti membangun komunikasi antarwarga, saling membantu ketika terjadi kesulitan, menjaga keamanan lingkungan saat umat beragama menjalankan ibadah, serta melaksanakan kegiatan sosial bersama tanpa membedakan latar belakang agama maupun kelompok.
Ia menilai bahwa upaya tersebut penting untuk mencegah konflik sosial, memperkuat solidaritas, menjaga stabilitas keamanan, serta membangun rasa saling percaya di tengah masyarakat yang majemuk.
Karena itu, keberhasilan pembinaan kerukunan tidak cukup diukur dari jumlah peserta, terselenggaranya acara, atau materi yang disampaikan. Keberhasilan harus terlihat dari perubahan sikap, meningkatnya kualitas hubungan sosial, dan terjaganya penghormatan terhadap kelompok yang berbeda.
“Kerukunan tidak cukup hanya menjadi slogan dalam kegiatan resmi. Kerukunan harus terlihat dalam kehidupan sehari-hari, dalam cara kita berbicara, bersikap, menyelesaikan perbedaan, dan memperlakukan sesama warga negara secara adil,” ungkapnya.
Pemerintah Kecamatan Kemang Diminta Lebih Cermat
Atas dasar itu, Asep berharap Pemerintah Kecamatan Kemang dapat menjadikan kegiatan pembinaan kerukunan sebagai momentum untuk memperluas dialog antarumat beragama, memperkuat komunikasi lintas kelompok, dan membangun kepercayaan di antara seluruh elemen masyarakat.
Ia meminta agar dalam kegiatan serupa pada masa mendatang, pemerintah lebih cermat dalam menentukan narasumber dengan mempertimbangkan kapasitas keilmuan, keteladanan, rekam jejak komunikasi, serta kemampuan menyampaikan pesan secara inklusif dan tidak diskriminatif.
Menurutnya, narasumber yang membahas toleransi idealnya mampu mendorong suasana dialog yang terbuka, menumbuhkan rasa saling menghormati, dan menghindari penyampaian pesan yang berpotensi memperlebar jarak antarkelompok masyarakat.
“Saya tidak mempersoalkan tema kerukunan dan toleransi yang diangkat. Saya mendukung tujuan tersebut. Namun, saya berharap figur yang dipilih untuk menyampaikan pesan toleransi juga mampu merepresentasikan semangat menghargai perbedaan. Ini penting agar masyarakat melihat adanya keselarasan antara pesan yang disampaikan dan keteladanan yang ditunjukkan,” tegas Asep.
Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan tidak seharusnya menjadi alasan untuk merendahkan, menyinggung, atau mengucilkan pihak lain. Sebaliknya, perbedaan perlu dikelola melalui dialog, sikap saling menghormati, dan komitmen bersama untuk menjaga persatuan serta kesatuan bangsa.
Menutup pernyataannya, Asep menegaskan bahwa pemerintah, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga kondusivitas wilayah serta membangun kehidupan sosial yang harmonis.
“Toleransi harus menjadi komitmen bersama, bukan sekadar slogan atau tema kegiatan. Kerukunan yang sesungguhnya dibangun melalui sikap adil, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap hak setiap warga negara, dan kesed
iaan untuk hidup berdampingan secara damai di tengah perbedaan.” Tutup.
