Negeriku – Menyoal Konsistensi Penegakan Hukum, Perlindungan Hak Privasi, dan Supremasi Hukum di Indonesia
Dalam negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum (rule of law), penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada siapa yang menjadi korban, seberapa tinggi kedudukan korban, ataupun seberapa besar kekuasaan yang dimilikinya. Hukum harus ditegakkan secara adil, konsisten, dan tanpa diskriminasi. Sebab, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
Persoalan penyadapan ilegal yang belakangan mencuat dan menyeret tiga jenderal Kepolisian Republik Indonesia menjadi perhatian serius. Penyadapan merupakan tindakan yang bersentuhan langsung dengan hak privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara serampangan, sewenang-wenang, apalagi dijadikan instrumen untuk mengawasi, mengintimidasi, atau membungkam seseorang yang dianggap berseberangan dengan kepentingan kekuasaan.
Penyadapan hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, dengan memenuhi asas legalitas, prosedur, tujuan, dan batasan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada aparat penegak hukum yang menempatkan dirinya seolah-olah berada di atas hukum. Justru aparat penegak hukum harus menjadi pihak pertama yang memberikan teladan dalam menaati hukum.
Penyadapan ilegal bukan persoalan baru.
Pada 25 Oktober 2022, dalam keterangannya di persidangan pada kasus Pembunuhan Brigadir Josua, Kamaruddin Simanjuntak pernah mengungkapkan adanya dugaan peretasan dan penyadapan yang diduga dilakukan oleh seorang jenderal kepolisian berinisial āUā. Pernyataan tersebut semestinya menjadi perhatian serius bagi institusi penegak hukum, khususnya Polri, untuk memastikan apakah praktik serupa pernah terjadi dan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat.
ketika dugaan penyadapan ilegal dikaitkan dengan Presiden Republik Indonesia, persoalan tersebut memperoleh perhatian dan respons yang jauh lebih besar. Tentu, apabila benar terjadi penyadapan terhadap Presiden, terdapat dimensi keamanan negara dan perlindungan terhadap kepala negara yang menjadikannya persoalan sangat serius.
Namun, justru di sinilah pertanyaan mendasar mengenai konsistensi penegakan hukum harus diajukan.
Apakah negara baru benar-benar hadir ketika yang menjadi korban adalah Presiden Republik Indonesia?
Bagaimana apabila korbannya adalah aktivis, advokat, jurnalis, akademisi, oposisi politik, atau masyarakat biasa yang tidak memiliki kekuasaan dan akses untuk memperjuangkan hak-haknya?
Apakah Polri akan memberikan perhatian dan keseriusan yang sama? Apakah penyadapan ilegal terhadap mereka juga akan diusut secara tuntas? Ataukah tindakan tersebut selama ini dianggap sebagai sesuatu yang lumrah ketika korbannya adalah orang-orang yang dicap sebagai ancaman terhadap kepentingan tertentu?
Kita tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan bahwa penyadapan ilegal dapat menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan. Apabila kewenangan pengawasan dan penyadapan digunakan di luar batas hukum, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya privasi seseorang, melainkan juga kebebasan sipil, demokrasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Seberapa aman sebenarnya privasi masyarakat Indonesia dari praktik penyadapan ilegal?
Jangan sampai masyarakat hidup dalam ketakutan bahwa setiap komunikasi, percakapan, dan aktivitas digitalnya dapat diawasi oleh aparat tanpa dasar hukum yang sah. Negara tidak boleh membiarkan kewenangan penegakan hukum berubah menjadi alat untuk mengontrol kehidupan pribadi warga negara.
Kita harus membedakan secara tegas antara penyadapan yang dilakukan berdasarkan kewenangan hukum untuk kepentingan penegakan hukum dan penyadapan ilegal yang merupakan bentuk pelanggaran hukum serta penyalahgunaan kewenangan. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
apabila dugaan keterlibatan oknum jenderal kepolisian dalam praktik penyadapan ilegal terbukti, maka persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan menghukum individu yang terlibat. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, mekanisme pertanggungjawaban, serta kemungkinan adanya praktik serupa yang selama ini tidak terungkap.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab oleh Polri bukan sekadar siapa yang menyadap Presiden, melainkan apakah Polri memiliki keberanian dan komitmen yang sama untuk membongkar penyadapan ilegal apabila korbannya adalah rakyat biasa.
supremasi hukum tidak boleh bergantung pada siapa yang menjadi korban.
Presiden harus dilindungi oleh hukum. Aktivis harus dilindungi oleh hukum. Advokat, jurnalis, oposisi politik, dan seluruh rakyat Indonesia juga harus memperoleh perlindungan hukum yang sama.
Jangan sampai penegakan hukum terlihat begitu perkasa ketika yang menjadi korban adalah pemegang kekuasaan, tetapi kehilangan keberanian ketika yang menjadi korban adalah rakyat biasa.
Negara hukum tidak diukur dari seberapa cepat aparat membela kekuasaan, melainkan dari seberapa konsisten negara melindungi hak setiap warga negaranya.
Hukum tidak boleh tajam hanya ketika menyentuh kepentingan kekuasaan, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pelanggaran terhadap hak-hak rakyat.
Salus populi suprema lex esto ā keselamatan dan kepentingan rakyat hendaknya menjadi hukum yang tertinggi. “Tutup.
