Negeriku — Kepala Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, Cacu Sukardi, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan penyimpangan anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan wewenang, serta persoalan program ketahanan pangan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya pada Rabu (21/10/2026), Cacu Sukardi menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan di Kampung Cipinang Hilir serta rehabilitasi Kantor Desa Cihanjuang telah direalisasikan sesuai ketentuan dan spesifikasi yang berlaku.
“Mana mungkin kami berani merealisasikan anggaran apabila tidak sesuai aturan yang berlaku. Anggaran tersebut kami realisasikan sesuai ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan,” tegas Cacu Sukardi.
Ia menyampaikan bahwa setiap penggunaan anggaran pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi pelaksanaan pekerjaan maupun manfaatnya bagi masyarakat. Menurutnya, pembangunan desa merupakan amanah yang harus dijalankan dengan mengedepankan kepentingan publik.
Pembangunan jalan lingkungan di Kampung Cipinang Hilir dan rehabilitasi Kantor Desa Cihanjuang merupakan bagian dari upaya meningkatkan infrastruktur lingkungan serta menunjang pelayanan pemerintahan desa.
Sejumlah warga di sekitar lokasi pembangunan disebut memberikan apresiasi terhadap hasil pekerjaan tersebut. Namun, penilaian menyeluruh mengenai kualitas pembangunan dan kesesuaian penggunaan anggaran tetap perlu didasarkan pada kondisi fisik pekerjaan, dokumen pelaksanaan, spesifikasi teknis, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keberadaan jalan lingkungan yang layak diharapkan mampu menunjang aktivitas sehari-hari, memperlancar mobilitas warga, serta mendukung kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, rehabilitasi kantor desa diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan efektivitas pelayanan administrasi kepada masyarakat, sekaligus menyediakan ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi maupun berbagai persoalan yang dihadapi.
Karena itu, setiap anggaran pembangunan yang bersumber dari keuangan negara harus dikelola secara transparan, sesuai peruntukan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan persoalan program ketahanan pangan, Cacu Sukardi menyatakan bahwa tudingan yang berkembang tersebut tidak benar.
Meski demikian, berbagai informasi yang beredar perlu ditelaah secara objektif dengan mengacu pada dokumen anggaran, bukti realisasi kegiatan, keterangan pihak-pihak terkait, serta hasil pemeriksaan instansi berwenang apabila dilakukan.
Setiap pihak yang mempertanyakan pelaksanaan program desa memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan melalui mekanisme yang berlaku. Di sisi lain, pihak yang menjadi sasaran dugaan juga berhak memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
Dengan demikian, dugaan yang belum terverifikasi tidak semestinya langsung diperlakukan sebagai fakta. Sebaliknya, klarifikasi dari pihak yang bersangkutan juga perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak menggantikan kebutuhan akan pembuktian yang objektif.
Persoalan penggunaan Banprov tidak seharusnya berhenti pada perdebatan antara pihak yang menyampaikan dugaan dan pihak yang membantahnya. Transparansi serta pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan anggaran publik digunakan sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah, dinas terkait, inspektorat, dan lembaga pengawasan sesuai kewenangannya memiliki peran dalam memastikan pelaksanaan program dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, hasil tersebut dapat menjadi dasar untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, tindak lanjut perlu dilakukan berdasarkan bukti dan peraturan yang berlaku.
Langkah tersebut penting agar persoalan yang berkembang tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi berkepanjangan.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran yang dialokasikan untuk desa digunakan, apakah sesuai dengan peruntukannya, serta sejauh mana hasil pembangunan memberikan manfaat bagi kepentingan bersama.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukanlah polemik tanpa kepastian, melainkan keterbukaan informasi, pengawasan yang objektif, dan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya.
Klarifikasi Kepala Desa Cihanjuang ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang di tengah berkembangnya isu terkait Banprov 2025 dan program ketahanan pangan. Keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya, termasuk instansi pengawas apabila telah melakukan pemeriksaan, tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh.
Redaksi menegaskan bahwa pernyataan mengenai kesesuaian pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran merupakan keterangan dari Kepala Desa Cihanjuang.
Penilaian akhir mengenai kesesuaian pekerjaan dan pengelolaan anggaran tetap harus mengacu pada dokumen serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
