Kabarnegriku // Kabupaten Bekasi . Aksi tawuran antar kelompok remaja yang menewaskan seorang pelajar di kawasan Underpass Tambun, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil diungkap jajaran Polsek Tambun Selatan bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi. Dalam kasus tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Korban berinisial HNW (16), seorang pelajar kelas IX, meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Tambun Selatan, KOMPOL Wuryanti, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak setiap tindak pidana kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian dan berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu singkat. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar KOMPOL Wuryanti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat kelompok pelaku berkumpul di sekitar lokasi kejadian. Pelaku berinisial A (19) diduga mengajak kelompoknya untuk melakukan tawuran dan telah menyiapkan senjata tajam jenis celurit. Ajakan tersebut kemudian disetujui oleh pelaku lainnya, yakni NU (16), F (16), dan B yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Saat bertemu kelompok lawan, para pelaku melakukan pengejaran terhadap korban. NU diduga menyabetkan celurit ke arah kepala korban hingga terjatuh.
Dalam kondisi tidak berdaya, korban kembali menjadi sasaran serangan. Pelaku B (DPO) diduga menyabet tubuh korban, sementara A menyerang bagian kepala sebelah kiri dan menyeret korban ke pinggir jalan. Pelaku F juga diduga melakukan penyerangan menggunakan celurit ke arah tubuh korban.
Korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi bersimbah darah. Petugas Polsek Tambun Selatan yang tiba di lokasi segera membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk penanganan medis dan proses autopsi. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Dari hasil pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil mengamankan NU dan F di sekolahnya di wilayah Bekasi Timur. Sementara A ditangkap di kediamannya di wilayah Tambun Selatan. Adapun pelaku berinisial B masih dalam pengejaran petugas.
Polisi juga menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan para pelaku dalam aksi tawuran maut tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
KOMPOL Wuryanti juga menyampaikan keprihatinannya atas maraknya tawuran yang melibatkan anak-anak dan remaja.
“Tawuran bukanlah ajang mencari jati diri atau menunjukkan keberanian. Yang terjadi justru merenggut masa depan generasi muda dan menimbulkan korban jiwa. Kami mengajak para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari, serta memastikan mereka tidak terlibat dalam pergaulan yang mengarah pada tindakan kriminal,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah aksi tawuran dan gangguan kamtibmas lainnya dengan segera melaporkan setiap potensi kerawanan yang ditemukan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat yang mengetahui adanya rencana tawuran, tindak kriminal, atau gangguan keamanan lainnya dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.
“Mari bersama-sama menjaga anak-anak kita dari pergaulan negatif dan menciptakan lingkungan yang aman, damai, serta bebas dari kekerasan. Bersama Kita Jaga Bekasi Tetap Aman dan Kondusif,” tutup KOMPOL Wuryanti.
(drt)
