Negriku – Kuasa hukum korban meminta pihak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sebelumnya memberikan pernyataan terkait suatu pemberitaan untuk melakukan klarifikasi.
Permintaan tersebut disampaikan setelah pihak kuasa hukum menilai pemberitaan yang beredar di salah satu media online bersifat subjektif, merugikan kliennya, serta tidak sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip jurnalistik.
Dalam pertemuan klarifikasi tersebut, Bahar selaku wartawan Investigator News menyampaikan pengakuannya terkait proses penyusunan berita yang sebelumnya dimuat.
Ia menjelaskan bahwa informasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut berasal dari kutipan media lain yang saat ini telah diturunkan (take down).
“Atas pemberitaan yang telah dimuat, saya meminta maaf. Ke depan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Bahar dalam klarifikasinya. Jumat (2/09/2026).
Selain itu, Aryadi selaku Ketua LSM Perkasa juga memberikan penjelasan terkait pernyataan yang sebelumnya disampaikan.
Ia mengakui bahwa pernyataan tersebut dibuat berdasarkan informasi yang diterima tanpa melakukan investigasi secara langsung maupun proses konfirmasi dan pemeriksaan berimbang terhadap pihak-pihak terkait.
“Kami menyampaikan bahwa pernyataan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima. Ke depan kami berharap hal ini tidak berkembang menjadi permasalahan hukum,” kata Aryadi.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Kusnadi, SH., MH., meminta agar setiap pemberitaan yang berkaitan dengan seseorang atau suatu perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Kusnadi, seorang jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang independen, akurat, berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang bersifat menghakimi.
Selain itu, wartawan juga wajib melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima, terutama apabila menyangkut tuduhan atau dugaan terhadap seseorang.
Ia menegaskan bahwa prinsip jurnalistik seperti menguji informasi, memberikan ruang hak jawab, melakukan koreksi terhadap berita yang keliru, serta menghormati privasi seseorang merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalitas pers.
“Pemberitaan harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Wartawan memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi, memberikan ruang klarifikasi, dan tidak membuat pemberitaan yang dapat merugikan kehormatan seseorang tanpa dasar yang jelas,” ujar Kusnadi.
Lebih lanjut, Kusnadi meminta pihak media yang memuat pemberitaan tersebut untuk segera melakukan penarikan tulisan dan menyampaikan klarifikasi secara tertulis.
Apabila tidak terdapat tindak lanjut, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk menjaga nama baik kliennya.
“Kami berharap pihak media dapat segera melakukan perbaikan dan klarifikasi secara terbuka. Namun apabila tidak ada itikad baik, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kehormatan dan nama baik klien kami.”Tutup.
BIOGRAFI MUKTAP SULAEMAN
Muktap Sulaeman merupakan individu yang memiliki rekam perjalanan dalam bidang organisasi kemahasiswaan, pendidikan, dan media. Pengalaman yang ditempuhnya menjadi bagian dari proses pembentukan karakter, pengembangan kapasitas intelektual,serta pemahaman terhadap dinamika sosial dan kehidupan bermasyarakat.
Dalam bidang pendidikan, Muktap Sulaeman merupakan lulusan STKIP Mutiara Banten tahun 2024. Pendidikan tinggi menjadi salah satu fondasi dalam membangun cara berpikir kritis, memperluas wawasan, dan mengembangkan kemampuan dalam memahami berbagai persoalan sosial secara objektif dan konstruktif.
Perjalanan organisasinya dimulai melalui keterlibatan dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sejak tahun 2022. Organisasi tersebut menjadi salah satu ruang pembelajaran dalam memahami nilai-nilai pergerakan mahasiswa, kaderisasi,kepemimpinan, serta tanggung jawab intelektual dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengalaman berorganisasi juga menjadi bagian penting dalam membentuk perspektif mengenai peran pemuda dan mahasiswa dalam mengawal kepentingan masyarakat.
Di bidang media dan jurnalistik, Muktap Sulaeman pernah menjadi bagian dari Nusakata.com. Pengalaman tersebut memperluas pemahamannya mengenai peran media sebagai sarana penyebaran informasi, penyampaian aspirasi publik, dan bagian dari mekanisme kontrol sosial.
Keberadaan media tidak hanya dipandang sebagai saluran pemberitaan, tetapi juga sebagai instrumen yang memiliki tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat dan berimbang.
Perpaduan antara pengalaman organisasi, pendidikan, dan keterlibatan dalam dunia media menjadi bagian dari perjalanan Muktap Sulaeman dalam mengembangkan kapasitas diri. Ketiga bidang tersebut memiliki keterkaitan dalam membangun kepekaan terhadap persoalan publik, memperkuat kemampuan komunikasi, serta memahami pentingnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokratis.
Bagi Muktap Sulaeman, pengalaman merupakan proses pembelajaran yang berkelanjutan. Pengetahuan akademik, nilai-nilai organisasi, dan pemahaman terhadap kerja jurnalistik menjadi bekal untuk melihat persoalan secara lebih luas, menempatkan kepentingan publik sebagai hal yang penting, serta mendorong terciptanya ruang dialog yang sehat dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan latar belakang tersebut, Muktap Sulaeman terus menapaki perjalanan pengembangan diri melalui pengalaman, pemikiran, dan keterlibatan sosial.
Biografi ini menjadi gambaran perjalanan seorang individu yang menempatkan pendidikan, organisasi, dan media sebagai bagian dari pembentukan karakter serta kontribusi dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
DATA PROFIL
Nama lengkap: Muktap Sulaeman
Pendidikan terakhir: STKIP Mutiara Banten
Tahun kelulusan: 2024
Pengalaman organisasi: Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), sejak 2022
Pengalaman media: Pernah menjadi bagian dari Nusakata.com
Bidang pengalaman: Organisasi kemahasiswaan, pendidikan, media, dan kehidupan sosial kemasyarakatan