Kabarnegriku // Kabupaten Bekasi . Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, menggelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) guna mengantisipasi tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), aksi tawuran, serta potensi gangguan terorisme di wilayah hukumnya.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Propam Polsek Cabangbungin, Bripka Syidiq, S.H., bersama personel piket fungsi Polsek Cabangbungin. Operasi dilaksanakan di wilayah Kampung Tapak Serang, Desa Setiajaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara selektif terhadap pengendara kendaraan roda dua (KR2) maupun kendaraan roda empat (KR4) yang melintas.
Selain itu, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminalitas.
Dari hasil operasi, petugas memeriksa sebanyak 16 unit kendaraan roda dua dan 3 unit kendaraan roda empat. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan senjata tajam, minuman keras, bahan peledak, maupun narkotika.
Namun demikian, petugas mengamankan satu unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan berupa STNK. Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cabangbungin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolsek Cabangbungin menegaskan bahwa kegiatan operasi kejahatan jalanan akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai langkah preventif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya Kecamatan Cabangbungin.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan wilayah hukum Polsek Cabangbungin tetap aman dari berbagai bentuk gangguan kamtibmas, termasuk kejahatan jalanan, tawuran, maupun tindak pidana lainnya,” ujar petugas di lapangan.
Operasi berlangsung aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat yang menginginkan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.
(Ms)
