Kabarnegriku // Kabupaten Bekasi . Keributan yang terjadi antara seorang pengendara motor dengan juru parkir di area pertokoan Indomaret, samping RS Tiara Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, berhasil diselesaikan secara musyawarah oleh jajaran Polsek Babelan, Sabtu (13/6/2026) malam.
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 20.03 WIB ketika Muhammad Agung Kurniawan datang ke RS Tiara Kebalen untuk menjenguk ibunya yang sedang menjalani perawatan. Korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir pertokoan Indomaret yang berada di dekat rumah sakit.
Namun saat hendak pulang, korban mendapat teguran dari seorang penjaga parkir berinisial ZA yang mempertanyakan alasan korban tidak memarkir kendaraannya di area parkir rumah sakit.
Teguran yang disampaikan dengan nada tinggi memicu adu mulut di antara keduanya hingga menimbulkan keributan di lokasi.
Mendapat laporan masyarakat melalui layanan pengaduan 110, Kapolsek Babelan Kompol Wito, SH, MH bersama Kanit Reskrim AKP Syafwardi ZA, SH dan personel piket fungsi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan serta mengantisipasi situasi berkembang lebih jauh.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Polisi juga memberikan pembinaan dan imbauan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kapolsek Babelan menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Kami mengedepankan penyelesaian secara humanis dan musyawarah selama permasalahan masih dapat diselesaikan dengan baik. Kedua pihak telah saling memaafkan dan sepakat mengakhiri persoalan ini secara damai,” ujar petugas di lokasi.
Dengan berakhirnya mediasi tersebut, situasi di lokasi kembali kondusif dan aktivitas masyarakat berjalan normal seperti biasa.
Penutup: Polsek Babelan mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi yang baik serta menahan emosi ketika menghadapi perbedaan pendapat di ruang publik. Apabila terjadi gangguan kamtibmas, warga dapat segera menghubungi layanan darurat 110 agar dapat ditangani dengan cepat oleh pihak kepolisian.
(Drt)
